Mata Kuliah
Fiqih Sosial Fakultas Dakwah Unit 3 JLK
Oleh Kelompok 5
Maria Effi Yana
(410 905 659) Hidayatullah (410 905 677)
Yenizar (410 905 679).
Dosen Pembimbing
Riswadi
A. Pengertian Agama.
Pada
umumnya di Indonesia digunakan istilah “Agama” yang sama artinya dengan sitilah
asing “religie” atau “godsdienst” (Belanda) atau “religion” (Inggris). Istilah
“agama” berasal dari bahasa Sangskerta yang pengertiannya menunjukkan adanya
kepercayaan manusia berdasarkan wahyu dari Tuhan. Dalam arti linguistik kata
agama berasal dari suku kata a dan gama. Kata a berarti tidak dan gama berarti
pergi atau berjalan, sedangkan kaa akhiran a merupakan kata sifat yang menguatkan yang kekal. Jadi sitilah
agama berarti tidak pergi atau tidak
berjalan atau tetap (kekal, internal), sehingga pada umumnya kata agama
mengandung arti hidup yang kekal.[1]
Din dalam bahasa Semit
berarti Undang-undang atau Hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti
menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balsan, kebiasaan. Agama memang membawa
peraturan-peraturan yang merupakan hukum yang harus dipatuhi orang. Agama
selanjutnya memang menguasai diri seseorang dan membuat ia tunduk dan patuh
kepada Tuhan dengan menjalankan ajaran-ajaran agamanya. Agama lebih lanjut lagi
membawa kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan oleh seseorang menjadi
hutang baginya. Paham kewajiban dan kepatuhan membawa pula kepada paham
balasan.[2]
